Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 4-6 Juli 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan adanya proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati melalui perantara. "Ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Juli 2026. Budi juga menambahkan bahwa KPK akan mendalami peran dari sosok pengepul uang tersebut, meskipun belum dapat mengungkap identitas perantara yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan yang ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing.
Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut hingga setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda.
Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat segera terungkap.