Pendidikan

Penghapusan Guru Honorer Berpotensi Timbulkan Kekosongan Pengajar

Minggu, 17 Mei 2026, 19:35 WIB 18 views 2 menit baca
Penghapusan Guru Honorer Berpotensi Timbulkan Kekosongan Pengajar
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Penghapusan istilah guru honorer tanpa kesiapan tenaga pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan pengajar di sejumlah daerah. Menurut Agie Nugroho Soegiono, Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, kondisi tersebut dapat memperbesar beban kerja guru ASN sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran.

Agie menjelaskan bahwa banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil, masih bergantung pada keberadaan guru honorer sebagai penopang utama proses pembelajaran. Penghapusan guru honorer tanpa kesiapan tenaga pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan pengajar di sejumlah daerah, terutama jika pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan konteks lokal.

Ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara kota dan daerah terpencil juga berpotensi semakin melebar. Agie menilai bahwa pemerintah perlu menghadirkan mekanisme transisi yang jelas agar penghapusan guru honorer tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Pemerintah juga perlu memperkuat formulasi kesejahteraan guru, memperbaiki sistem penggajian dan tunjangan, serta mendorong pemerintah memberikan afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bentuk rekognisi atas kontribusi mereka selama ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penataan guru honorer yang saat ini dilakukan pemerintah hanya berbasis pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah hanya fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdata di dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.

Pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang terdata di Dapodik aktif mengajar hingga tahun 2026 mendatang. Keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditegaskan Nunuk bukan bertujuan memberikan kebijakan penghentian guru non-ASN tetapi memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru, dan dijadikan landasan untuk menggajian guru.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait