Pendidikan

Penghapusan Istilah Guru Honorer di 2027, Apa yang Terjadi pada Nasib Guru?

Senin, 18 Mei 2026, 13:40 WIB 16 views 2 menit baca
Penghapusan Istilah Guru Honorer di 2027, Apa yang Terjadi pada Nasib Guru?
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027. Keputusan ini membuat para guru honorer khawatir tentang nasib mereka. Lina Wahyuni, seorang guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, mengaku khawatir dengan nasibnya setelah istilah guru honorer dihapus.

Lina berharap pemerintah dapat menepati janji untuk mengangkat guru honorer sebagai ASN. "Harapan saya dan para guru honorer lainnya, agar status kami jelas dan isu-isu pengangkatan itu tidak hanya wacana saja," kata Lina. Ia juga mengungkapkan bahwa menjadi seorang pengajar merupakan bagian dari panggilan hatinya, dan ia rela mengajar tanpa dibayar selama berbulan-bulan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah untuk memperhatikan guru honorer yang tidak terdata di Data Pokok Kependidikan (Dapodik). "SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024?" kata Ketua FSGI, Fahriza Marta Tanjung.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak memecat guru non-ASN di tahun 2027. "Pemerintah hendaknya jangan memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap bisa bekerja di tahun 2027. "Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait