Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah. Surat edaran ini disusun untuk memperkuat pengelolaan operasional program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menyeragamkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh SPPG.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Ia juga menyebutkan bahwa libur sekolah yang ditetapkan pemerintah merupakan salah satu pertimbangan dalam penghentian sementara program MBG.
Dalam surat edaran tersebut, penyaluran MBG dihentikan pada masa libur semester, baik ganjil maupun genap, serta hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat program, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
Penghentian sementara program MBG ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan menyeragamkan pelaksanaan program di seluruh SPPG. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi kelompok penerima manfaat program, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang memerlukan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.