Politik

Pengusulan 'Blacklist' untuk Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu

Kamis, 07 Mei 2026, 03:35 WIB 19 views 2 menit baca
Pengusulan 'Blacklist' untuk Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026) (Antara)
Bagikan:

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut serta dalam pemilihan berikutnya. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang.

Menurut Herwyn, sanksi yang diusulkan meliputi memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar larangan atau 'blacklist', sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara, dan sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara. Usulan ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Selain itu, Herwyn juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menilai bahwa syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan, sehingga politik uang dalam skala kecil sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.

Herwyn lebih lanjut mengatakan bahwa RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya. Hal ini mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu, dan medium transaksi tunai sudah mulai diganti menjadi uang digital dan aset digital.

Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024, dengan 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, pengusulan 'blacklist' untuk pelaku politik uang diharapkan dapat membantu mengurangi praktik politik uang dan meningkatkan integritas pemilu.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait