Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa fotokopi e-KTP dapat disalahgunakan untuk kejahatan seperti pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, dan tindak kejahatan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi e-KTP untuk keperluan administrasi karena data kependudukan sudah dilengkapi dengan chip yang aman.
Teguh Setyabudi juga menyoroti bahwa penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan perangkat card reader agar data kependudukan pada chip e-KTP tetap aman.
Sementara itu, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam meminta masyarakat untuk menyimpan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menjaga keamanan data pada e-KTP. Dengan demikian, data dalam e-KTP tetap aman dan sah di mata negara. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan terpercaya.