Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas industri dari 20-23 dolar AS per MMBTU menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Keputusan ini diambil setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merumuskan ulang harga gas industri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif keputusan pemerintah ini, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi kabar gembira bagi kalangan industri dan serikat pekerja. Menurutnya, penurunan harga gas bisa membantu menekan beban biaya produksi sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan dunia usaha.
Dasco juga menyatakan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap keluhan dari kalangan industri dan serikat pekerja yang merasa terdampak oleh harga gas yang naik. Dengan penurunan harga gas, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing industri dan mengurangi risiko PHK.
Keputusan penurunan harga gas industri ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kalangan industri dan pekerja. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.