Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa penutupan puluhan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya nasib para pekerja yang terdampak.
Menurut Budi, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat. "Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT/RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah," kata Budi.
Budi menambahkan, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut. "Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," kata dia. Kemendag, kata Budi, tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.
Penutupan gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah ini membayangi para pekerja yang terdampak. Budi menyatakan bahwa kementeriannya tidak akan tinggal diam dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terbaik. Dengan demikian, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat segera mendapatkan solusi yang tepat dan gerai ritel dapat kembali beroperasi dengan normal.