Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana mengatur ulang prodi yang tidak relevan di masa depan. Prodi-prodi di perkuliahan akan dikembangkan sesuai kebutuhan industri, walau begitu salah satu opsinya ada penutupan prodi.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr. Ir. Imam Santoso menilai, penutupan sebuah program studi merupakan suatu keniscayaan, atau bisa saja terjadi sepanjang telah dilakukan kajian substansial secara mendalam. Namun menutup prodi, memerlukan penilaian secara komprehensif.
UB telah memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi. Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB, seperti perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan, penjaminan mutu, dan perkembangan ilmu, teknologi dan seni.
Direktur DIPP, Ir. Ishardita Pambudi Tama, menjelaskan bahwa program studi dibuka atas adanya permintaan, serta penutupannya dilakukan apabila performanya kurang baik. UB melalui DIPP, meninjau performa sebuah program studi dengan memastikan kurikulumnya berbasis Outcome Based Education (OBE) yang ditinjau secara rutin untuk memastikan lulusannya selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.