Polisi telah mengungkap alasan di balik penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, pelaku utama yang berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. Tuduhan ini kemudian berujung pada penyekapan korban dan permintaan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
Reynold menjelaskan bahwa pelat besi yang hilang tersebut dinilai sangat berharga oleh pemilik percetakan, sehingga pelaku utama memerintahkan penyekapan korban untuk meminta ganti rugi. Korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban karena belum semua korban membayar uang ganti rugi.
Penyekapan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan karyawan percetakan. Polisi telah menangkap pelaku utama dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam penyekapan ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan tujuan di balik tindakan pelaku.