Polisi Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Pegadaian melakukan pemeriksaan terhadap kadar emas 74 kg yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Emas tersebut merupakan barang bukti dalam tiga kasus dugaan korupsi besar yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian dan berat emas tersebut. "Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg," kata Kombes Budi Hermanto.
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan awal terhadap emas tersebut. "Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kg," ujar Rubica Giovani Malewa.
Penyelidikan kasus korupsi Febrie Adriansyah masih berlangsung, dan pemeriksaan kadar emas 74 kg ini merupakan salah satu langkah untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi dan PT Pegadaian akan terus bekerja sama untuk memastikan keaslian dan berat emas tersebut, serta mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.