Nasional

PERADI Profesional Berikan Saran untuk RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 13 Juli 2026, 18:39 WIB 57 views 2 menit baca
PERADI Profesional Beri Masukan untuk RUU HPI
PERADI Profesional Beri Masukan untuk RUU HPI
Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang dipimpin oleh Harris Arthur Hedar, memberikan masukan terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan perlunya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks dalam pembahasan RUU HPI. Ia juga menyoroti pentingnya adanya aturan yang lebih adaptif dalam menghadapi hubungan hukum yang berbasis teknologi. RUU HPI dianggap krusial di tengah meningkatnya mobilitas manusia, investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, serta perlindungan aset lintas negara.

“Kami memandang RUU HPI sebagai salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia,” ungkap Harris. Ia menambahkan bahwa Indonesia memerlukan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak. Oleh karena itu, PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif, namun tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Harris juga mengakui bahwa berbagai persoalan hukum perdata internasional saat ini tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan, yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini mencakup isu-isu seperti kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, dan pelaksanaan putusan internasional. “Masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan oleh tim PERADI Profesional,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU HPI. Salah satu rekomendasi adalah memperluas ruang lingkup UU HPI agar dapat mengakomodasi praktik hukum yang akan berkembang di masa depan. Yuhelson menegaskan pentingnya penegasan hubungan antara pilihan hukum, pilihan forum, dan yurisdiksi Indonesia dalam RUU HPI untuk memberikan kepastian hukum.

Yuhelson menambahkan bahwa harmonisasi dengan konvensi internasional juga perlu dilakukan untuk menjaga kepentingan hukum nasional Indonesia. “Penerapan hukum internasional harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam RUU HPI, mengingat keberhasilan implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi para profesional hukum.

Dengan masukan dan rekomendasi yang disampaikan, PERADI Profesional berharap RUU HPI dapat menjadi landasan yang kuat untuk menghadapi tantangan hukum di era globalisasi. Perkembangan selanjutnya dalam penyusunan RUU ini akan terus dipantau oleh semua pihak yang berkepentingan.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait