Perdagangan karbon sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun masih sebatas wacana kini mulai terealisasi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut percepatan implementasi tersebut tidak lepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Raja Juli Antoni, implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Keempatnya terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial.
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus memperluas pelaksanaan perdagangan karbon agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau yang didorong pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo. Pemerintah telah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menjadi kementerian pertama yang melakukan implementasi perdagangan karbon dengan meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.