Nasional

Perluasan Aturan Hapus Tagih UMKM untuk Pemulihan Kredit

Selasa, 23 Juni 2026, 01:08 WIB 13 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19.

Menurut Dian, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar bisa kembali menyalurkan kredit secara optimal. Langkah pembersihan ini kini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas aturan hapus tagih UMKM.

Dian menjelaskan bahwa UU P2SK memperluas aturan hapus tagih UMKM dengan dua perluasan. Pertama, aturan hapus buku dan hapus tagih sekarang dilakukan seumur-umurnya, artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu tertentu. Kedua, cakupan kelembagaan tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan perluasan aturan ini, diharapkan pemulihan kredit UMKM dapat berjalan lebih efektif dan perbankan dapat kembali menyalurkan kredit secara optimal. OJK akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk memastikan bahwa tujuan pemulihan kredit UMKM dapat tercapai.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait