Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Dokter Tifa, mempertanyakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili kliennya. Menurut Abdullah Alkatiri, PN Jaktim seharusnya tidak berwenang menyidangkan perkara yang menjerat Dokter Tifa karena lokasi peristiwa yang dicantumkan dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum tidak konsisten dan berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.
Alkatiri menjelaskan bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan, rentetan peristiwa hukum yang dituduhkan justru berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Namun, proses persidangan dipaksakan bergulir di Jakarta Timur. Ketidaksinkronan lokasi ini menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kompetensi PN Jaktim dalam kasus yang menjerat Dokter Tifa.
Alkatiri mengungkapkan keheranannya dalam program Interupsi di iNews, "Kenapa Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan? Dan peristiwa di dakwaan itu ganti-ganti, ada peristiwa seolah-olah itu peristiwa di Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Pusat. Tiba-tiba malah persidangannya di Jakarta Timur." Pertanyaan ini menimbulkan keraguan tentang kompetensi PN Jaktim dalam mengadili kasus Dokter Tifa.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pertanyaan tentang kompetensi PN Jaktim masih menunggu jawaban. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah PN Jaktim akan melanjutkan persidangan atau tidak. Sementara itu, Dokter Tifa dan kuasa hukumnya terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan keadilan.