Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini diambil setelah MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional.
Menurut Suhartoyo, keputusan MK ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dan tetap mengakui serta menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang khawatir dengan munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Para pemohon berpendapat bahwa frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Mereka menilai sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi untuk mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik. Dengan keputusan MK ini, pilkada tetap akan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sehingga mempertahankan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.