Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap 25 kasus narkoba selama bulan Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap 37 tersangka dari berbagai daerah.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sumsel pada Rabu, 10 Juni. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2.978,73 gram sabu-sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mililiter etomidate, dan 172,35 miliar sinte. Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, petugas memusnahkan 2.973,41 gram sabu-sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 sinte.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Dia menyatakan, "Setiap pengungkapan dan pemusnahan barang bukti adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus memburu dan mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar."
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 2,29 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 34.252 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana mati. Nandang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.