Nasional

Ponpes di Pati Ditutup Kemenag Setelah Pendiri Dijadikan Tersangka Pencabulan

Kamis, 07 Mei 2026, 18:39 WIB 19 views 1 menit baca
Ponpes di Pati Ditutup Kemenag Setelah Pendiri Dijadikan Tersangka Pencabulan
Advertisement
Bagikan:

Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, setelah pendirinya dijadikan tersangka kasus pencabulan santriwati. Penutupan ini dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan ponpes.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan evaluasi menyebabkan Kemenag Pati merekomendasikan pencabutan izin ponpes. "Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati.

Surat pencabutan izin ponpes telah diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2026, yang berarti penutupan ponpes tersebut bersifat permanen. Menurut Ahmad, penutupan ini merupakan pembelajaran bagi ponpes lainnya untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait