Pramono, seorang pejabat pemerintah, mengkonfirmasi bahwa ia akan menyusun peraturan turunan untuk mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, di mana Pramono menjelaskan pentingnya langkah-langkah preventif tersebut.
Dalam pernyataannya, Pramono menyebutkan bahwa pembatasan ini sangat diperlukan mengingat banyaknya konten negatif yang dapat diakses oleh anak-anak di platform media sosial. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk segera merumuskan aturan yang dapat diterapkan di berbagai daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pramono menggarisbawahi perlunya koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta, termasuk platform media sosial, untuk memastikan implementasi yang efektif. Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada orang tua juga menjadi bagian penting dari strategi ini. “Orang tua perlu diberikan edukasi tentang cara mengawasi dan membatasi penggunaan media sosial oleh anak mereka,” kata Pramono.
Aturan yang sedang disusun diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari jam penggunaan media sosial hingga konten yang boleh diakses oleh anak-anak. “Kami ingin menetapkan pedoman yang jelas agar anak-anak dapat menikmati dunia digital tanpa terpapar risiko berbahaya,” lanjutnya.
Sementara itu, beberapa orang tua dan pendidik menyambut positif rencana ini. Seorang guru dari sekolah dasar di Jakarta, yang meminta namanya untuk dirahasiakan, menuturkan, “Saya sangat mendukung inisiatif ini. Banyak siswa yang sudah teralihkan perhatiannya karena kecanduan media sosial, sehingga mengganggu proses belajar mereka.”
Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran kebebasan berekspresi di kalangan anak-anak. “Kami sepakat tentang perlunya pengawasan, tetapi harus ada keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan anak untuk berekspresi,” komentar seorang aktivis hak anak.
Pramono memastikan bahwa dalam penyusunan aturan ini, masukan dari masyarakat dan para ahli akan sangat diperhatikan. “Kami ingin melibatkan berbagai stakeholder agar peraturan ini tidak hanya efektif, tetapi juga akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dapat lebih terkontrol, sekaligus mendukung perkembangan mereka dalam era digital yang semakin kompleks. Selanjutnya, pemerintah akan segera mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas lebih lanjut mengenai detail aturan yang akan diterapkan.