Nasional

Pushep: Pengadaan Batu Bara Tidak Pasti Sebabkan Blackout di Sumatra, Masyarakat Diminta Tunggu Proses Hukum

Jumat, 10 Juli 2026, 21:26 WIB 60 views 2 menit baca
Pushep: Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Jadi Penyebab Blackout Sumatra, Publik Diminta Tunggu Proses Hukum
Pushep: Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Jadi Penyebab Blackout Sumatra, Publik Diminta Tunggu Proses Hukum
Bagikan:

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar, meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya masyarakat terburu-buru menghubungkan isu ini dengan peristiwa blackout yang terjadi di Sumatra.

Bisman menjelaskan bahwa proses hukum untuk kasus tindak pidana memerlukan waktu yang panjang, meliputi penyidikan, penuntutan, dan persidangan. "Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan," ujarnya. Ia menambahkan, kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, Bisman menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara belum tentu menjadi penyebab utama blackout. Gangguan kelistrikan berskala besar dapat disebabkan oleh berbagai faktor teknis, seperti gangguan pada jaringan transmisi, pembangkit listrik, atau bahkan cuaca ekstrem. Pandangan ini sejalan dengan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebutkan bahwa gangguan sistem kelistrikan di Sumatra disebabkan oleh trip pada sistem, yang lebih berkaitan dengan aspek teknis dan operasional.

Oleh karena itu, hubungan antara dugaan tindak pidana dan blackout harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang menyeluruh. Bisman menekankan bahwa dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus didukung oleh investigasi teknis dan bukti yang relevan. "Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra," jelasnya.

Bisman juga mengingatkan bahwa persidangan adalah forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti. Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu fakta-fakta yang akan terungkap di pengadilan sebelum menarik kesimpulan. "Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum, sedangkan alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan. Putusan yang berkekuatan hukum tetap akan memberikan kepastian hukum dan dapat dilaksanakan. "Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah," pungkas Bisman.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait