Nasional

Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK dan Peralihan Menjadi PNS

Senin, 13 Juli 2026, 00:36 WIB 60 views 2 menit baca
Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS
Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS
Bagikan:

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) yang berlangsung di Gedung Puspaloka Nusantara V DPR RI pada Kamis (9/7) menghadirkan semangat baru dalam upaya mempercepat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara ini dihadiri oleh 350 guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK dari berbagai provinsi, yang membahas peralihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.

Menurut Sekjen DPP PTKNI, Tinon Wulandari, forum ini berfungsi sebagai ruang dialog antara pemerintah dan pendidik untuk merumuskan langkah-langkah percepatan penyelesaian status ASN PPPK. Ia menekankan bahwa kehadiran peserta mencerminkan antusiasme dan harapan pendidik terhadap kebijakan yang dapat memberikan kepastian status kepegawaian, perlindungan profesi, dan peningkatan kesejahteraan yang adil. Rakornas ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Dalam rakornas tersebut, sejumlah pejabat dari DPR RI dan kementerian terkait memberikan paparan mengenai kebijakan penataan ASN. Tinon Wulandari menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Sigid Purwo Nugroho, pengurus DPP PTKNI, menambahkan bahwa DPR RI berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah agar penataan PPPK berlanjut dari pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa penataan guru merupakan bagian dari reformasi pendidikan nasional yang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas kementerian. Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sambil memastikan setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa skema PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai kajian. Ia juga mengingatkan guru dan tenaga kependidikan untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan insentif dan percepatan pengangkatan ASN.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, menegaskan bahwa keberhasilan penataan ASN memerlukan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam menyusun kebutuhan formasi dan pengelolaan manajemen ASN secara profesional. Dengan demikian, kebijakan PPPK diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait