Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti-Mafia Tanah mengadakan aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (30/6). Aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adat seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam orasi mereka, massa menyatakan dukungan agar ahli waris dapat kembali memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas tanah yang sedang disengketakan. Mereka menilai praktik yang disebut sebagai mafia tanah telah mengabaikan hak masyarakat dan merusak kepastian hukum melalui penggunaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan. Tim kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, atau dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk PT HD Arjuna Group.
Ketua Bidang Hukum DPP GRIB Jaya dan perwakilan hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa legalitas kepemilikan kliennya didasarkan pada Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II. Bukti kepemilikan ini didukung oleh dokumen historis seperti Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak Tahun 1938/1947, dan Peta Desa Tahun 1982. Menurut Novianus, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, PT HD Arjuna mengklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut setelah membelinya dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Perusahaan ini kemudian memagari kawasan tersebut pada Oktober 2013 dan membangun kompleks olahraga Club de Arjuna (Arjuna HyperBowling). Ahli waris diketahui telah mulai menguasai kembali lahan tersebut secara fisik sejak Kamis (25/6), setelah terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wilson Colling, anggota tim kuasa hukum ahli waris lainnya, menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan terkait asal-usul tiga sertifikat (SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525) yang terdaftar atas nama PT HD Arjuna. Ketiga sertifikat tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 milik PT Supra Pramesti Sakti yang secara administratif tercatat berada di wilayah RT 001/RW 002, sedangkan tanah adat yang diperjuangkan ahli waris terletak di RT 005/RW 003.
Pihak ahli waris menegaskan tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat atau membatalkan SHGB milik PT HD Arjuna di pengadilan tata usaha negara. Mereka mengakui bahwa sertifikat perusahaan tersebut sah, tetapi lokasi objeknya tidak sesuai. Tim hukum ahli waris menilai PT HD Arjuna telah mengokupasi tanah kliennya secara ilegal sejak 2013 dan menantang perusahaan tersebut untuk mengambil langkah hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Wilson juga menanggapi klarifikasi PT HD Arjuna yang mengutip putusan perkara pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Lurah Kedoya Selatan dan kuasa hukum ahli waris sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa kutipan tersebut keliru karena putusan akhir majelis hakim menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Ia menegaskan bahwa lokasi tanah yang disengketakan berbeda dari yang tertera dalam HGB yang dimiliki PT HD Arjuna.
Dengan demikian, pihak ahli waris tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 tanpa mempersoalkan keabsahan HGB yang mereka anggap berada di lokasi yang berbeda. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat terungkap dalam proses hukum yang sedang berlangsung.