Di Jakarta, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar konferensi pers untuk mendesak revisi Undang-Undang Pemilu yang lebih inklusif. Dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah menegaskan pentingnya menghapus parliamentary threshold untuk mencegah suara terbuang.
GKSR juga meminta transparansi dalam proses revisi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik. Selain itu, mereka menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai. Dengan demikian, diharapkan proses pemilu dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Ferry Rizky Kurniansyah menekankan bahwa fokus GKSR adalah pada penghapusan parliamentary threshold, percepatan revisi Undang-Undang Pemilu, dan pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya. "Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat tidak terbuang dan bahwa semua partai memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik," ujarnya.
Dalam revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR juga menekankan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR. Dengan demikian, diharapkan proses pemilu dapat menjadi lebih demokratis dan inklusif.