Roy Suryo, tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Roy, pengajuan gugatan praperadilan kedua ini dilatarbelakangi oleh putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Roy menjelaskan bahwa gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia menyebutkan bahwa kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Selain itu, surat-surat yang digunakan juga tidak boleh copy paste dan harus spesifik untuk masing-masing orang.
Sidang gugatan praperadilan kedua ini akan membahas tentang ketersangkaan Roy Suryo terkait dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Roy berharap bahwa sidang ini akan membawa keadilan dan mengungkapkan kebenaran dalam kasus yang dihadapinya.