JAKARTA - Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI masa persidangan tahun 2025-2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat pengesahan RUU Polri. Dalam kesempatan itu, Ketua Panja RUU Polri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan mengenai pembahasan rancangan aturan tersebut. Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Polri.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya kepada peserta rapat. Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara setuju oleh peserta paripurna, dan Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU Polri. Proses pengesahan ini berlangsung kurang dari sebulan setelah DPR mengajukan inisiatif untuk rancangan aturan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (20/5), parlemen telah menetapkan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini juga telah disetujui dalam Panja RUU Polri sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Dengan pengesahan ini, RUU Polri diharapkan dapat segera diimplementasikan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh masyarakat.