Pada Rabu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penggerak massa dalam aksi perusakan rumah milik Elina Widjayanti, seorang lansia berusia 80 tahun.
Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono membacakan putusan tersebut di Ruang Kartika. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Samuel bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan menggerakkan pihak lain untuk merusak rumah orang lain. Beberapa faktor yang meringankan hukuman termasuk sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan permintaan maaf yang disampaikan kepada korban. Namun, perbuatan Samuel mengakibatkan korban mengalami luka, rumah Elina rusak berat, serta kehilangan tempat tinggal.
Vonis tersebut merujuk pada Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain Samuel, dua terdakwa lainnya, M. Yasin dan Sugeng Yulianto, juga dijatuhi hukuman, masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun penjara, karena terlibat dalam perusakan tersebut.
Setelah sidang, penasihat hukum Samuel menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan putusan tersebut. Kasus perusakan rumah Elina Widjayanti menarik perhatian publik karena korban yang merupakan lansia mengalami dampak langsung dari peristiwa ini.