Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz telah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo-Yahukimo. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (7/7) di berbagai lokasi di Kota Jayapura.
Kelima orang yang ditangkap memiliki inisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Kombes Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas ODC, mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka, AG, merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal. AG masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, yang dibuat pada 13 Maret lalu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang, SP dan DK, pada 12 Maret, yang diduga terkait dengan KKB Kodap Yaligem di Yalimo. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian senjata api rakitan laras panjang yang terjadi pada 4 Maret dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat. Kelima terduga pelaku kini dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran senjata api yang lebih luas dan mencegah potensi ancaman dari kelompok kriminal bersenjata.