Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri telah berhasil mengungkap kasus impor ilegal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada bulan April lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa berbagai kasus yang diungkap mencerminkan dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden, terutama dalam reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi. "Penegakan hukum ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional," tegasnya.
Di antara kasus yang diungkap oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus adalah penyeludupan perangkat ponsel bekas, termasuk iPhone dan Android. Penggerebekan yang dilakukan di empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo pada 15 dan 16 April lalu menghasilkan penyitaan sekitar 50 ribu unit ponsel dan komponen lainnya dengan nilai total mencapai Rp 250 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidik terus mengembangkan jaringan distribusi serta jalur pemasukan barang yang diduga terlibat dalam penyeludupan dari China. Pada 17 April, tim juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton, yang diduga masuk tanpa dokumen resmi.
Brigjen Ade menambahkan bahwa nilai perputaran usaha dari barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,96 miliar per tahun. Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Bali, yang melibatkan dua tersangka dengan total transaksi ilegal mencapai Rp 669 miliar.
Operasi Satgas ini mencakup seluruh tindak pidana penyeludupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyeludupan hasil sumber daya alam. Modus operandi yang sering digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan berkas izin melalui underinvoicing, under-accounting, dan missdeclare.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan perlunya penanganan serius terhadap penyelundupan yang menyebabkan kebocoran keuangan negara. Ia memberikan tugas khusus kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan untuk menghentikan praktik tersebut.
Dengan serangkaian kasus yang telah diungkap, Satgas Lundup Polri menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal.