Nasional

Sengketa Lahan Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan

Minggu, 05 Juli 2026, 20:58 WIB 66 views 3 menit baca
Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Bagikan:

Sengketa mengenai kepemilikan lahan Club de Arjuna yang terletak di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, menarik perhatian masyarakat. PT HD Arjuna mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan masalah lebih lanjut.

Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau menggunakan kekerasan. Menurutnya, PT HD Arjuna memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Denny menjelaskan, “Kami memegang hak berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan juga telah dibayarkan.”

PT HD Arjuna menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang didukung oleh tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525. Helmi Suhardie, Legal PT HD Arjuna, menambahkan bahwa lahan itu diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Ia menjelaskan bahwa ketiga SHGB tersebut masih aktif dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak ada putusan perdata yang mengharuskan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut. Denny Kailimang juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Ia menekankan bahwa dokumen lama seperti girik yang tidak didaftarkan tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah dalam sistem pertanahan saat ini. “Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan,” tegasnya.

Denny menambahkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Ia menekankan pentingnya proses hukum, “Negara kita adalah negara hukum. Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.” Sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan hukum, pihak terkait telah melaporkan dua kasus ke kepolisian. Laporan pertama diajukan oleh Antonius Tony Riyanto selaku kuasa pemilik lahan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026, sedangkan laporan kedua didaftarkan oleh Sonny Surya Saputra selaku kuasa pengelola Club de Arjuna ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026.

Denny Kailimang menyatakan bahwa kedua laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. PT HD Arjuna juga mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa sengketa dokumen yang dipersoalkan merupakan ranah perdata. Proses penanganan laporan di kepolisian masih berlangsung.

PT HD Arjuna berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum serta mekanisme peradilan yang berlaku. Diharapkan, proses pembuktian melalui pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik di lapangan.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait