Belum lama ini, KSPI menyampaikan keberatan mereka terhadap Permenaker tentang outsourcing yang dianggap tidak memihak kepada pekerja. Menurut KSPI, peraturan tersebut justru memperburuk kondisi pekerja outsourcing yang sudah rentan dan tidak memiliki perlindungan yang memadai.
KSPI menilai bahwa peraturan tersebut lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja. Mereka khawatir bahwa peraturan ini akan memperluas praktik outsourcing yang tidak seimbang dan merugikan pekerja. "Kami tidak ingin peraturan ini diterapkan karena akan memperburuk nasib pekerja outsourcing," kata salah satu pengurus KSPI.
KSPI telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan dan meminta pertemuan untuk membahas revisi peraturan tersebut. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, KSPI mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta. "Kami akan terus berjuang untuk hak-hak pekerja dan tidak akan diam jika peraturan ini diterapkan," tambah pengurus KSPI.
Perlu diingat bahwa peraturan tentang outsourcing telah menjadi isu yang hangat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pihak yang menyatakan keberatan terhadap peraturan tersebut karena dianggap tidak adil dan merugikan pekerja. Dengan desakan KSPI, pemerintah diharapkan dapat merevisi peraturan tersebut untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja outsourcing.