Nasional

SETARA Menyoroti Tiga Kecacatan dalam Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan

Kamis, 16 Juli 2026, 18:59 WIB 64 views 2 menit baca
SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata
SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata
Bagikan:

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengungkapkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia menilai bahwa kejaksaan, sebagai lembaga yang menangani perkara ini, menunjukkan keputusan yang membingungkan dan tidak konsisten.

Hendardi menyebutkan bahwa kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto, yang sebelumnya berstatus tersangka saat kasus ditangani oleh kepolisian, namun berubah menjadi saksi setelah kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Ia menekankan bahwa perubahan status hukum ini seharusnya disertai penjelasan yang jelas kepada publik, karena dalam sistem hukum, perubahan status bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.

Kejanggalan kedua, menurut Hendardi, adalah ketidakjelasan mengenai keberadaan Febrie setelah kejaksaan mengambil alih penanganan kasus. Ia mencatat bahwa hingga saat ini, kejaksaan belum meminta pencekalan terhadap Febrie dan masih menggunakan permohonan yang diajukan oleh Polri sebelumnya. Hendardi menegaskan bahwa kelalaian ini berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.

Kejanggalan ketiga terletak pada keputusan kejaksaan yang belum menahan Febrie dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hendardi menyatakan bahwa jaksa tidak pernah memberikan argumentasi hukum terkait keputusan tersebut, yang menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan dalam penegakan hukum kasus ini.

Hendardi menambahkan bahwa serangkaian kejanggalan ini semakin memperkuat persepsi bahwa Kejaksaan Agung mungkin mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani kasus yang melibatkan Febrie. Ia menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan pemihakan institusional, di mana kejaksaan tampak lebih berupaya mengendalikan kasus daripada mengungkap kebenaran yang seharusnya ditegakkan.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait