Nasional

Silmy Karim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan WNA dengan Harta Miliaran

Kamis, 04 Juni 2026, 15:32 WIB 22 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, pada Kamis, 4 Juni 2026. Menariknya, Silmy memiliki harta yang sangat besar, yaitu sebesar Rp234,5 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026, total harta kekayaan Silmy mencapai Rp234.596.795.910. Jumlah ini diperoleh setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar dari total harta sebesar Rp243,59 miliar.

Aset terbesar Silmy berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar. Ia memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Selain itu, Silmy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar, yang terdiri atas beberapa kendaraan mewah seperti Harley-Davidson, Jeep, Mercedes-Benz, dan Toyota Land Cruiser.

Seluruh aset tanah dan bangunan serta kendaraan tersebut tercantum sebagai hasil sendiri. Selain properti dan kendaraan, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga sebesar Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31,01 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau Silmy Karim sendiri. Namun, dengan jumlah harta yang sangat besar, kasus ini tentu akan terus dipantau dan diawasi oleh masyarakat dan pemerintah.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait