Strava, aplikasi kebugaran populer, baru-baru ini diumumkan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital berbayarnya di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Strava harus mengenakan PPN atas fitur berlangganan berbayar (premium) yang mereka tawarkan.
Menanggapi keputusan ini, juru bicara Strava menyatakan bahwa perusahaan mereka memahami pentingnya aplikasi mereka dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya. Oleh karena itu, manajemen Strava memutuskan untuk tidak menaikkan harga langganan premium mereka.
Manajemen Strava berencana menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut, sehingga tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava. Layanan gratis mereka juga akan tetap tidak berubah. Keputusan ini diambil untuk menjaga kenyamanan pengguna loyal mereka yang selama ini bergantung pada layanan aplikasi.
Dengan keputusan ini, Strava menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepentingan pengguna dan memastikan bahwa layanan mereka tetap terjangkau dan nyaman digunakan. Pengguna Strava dapat tetap menikmati fitur premium mereka tanpa harus khawatir tentang kenaikan harga.