JAKARTA - Surat dari Menteri Dalam Negeri mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan pada hari Minggu, 5 Juli 2026. Surat tersebut, yang bernomor 900.1/5044/SJ, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, atas nama Mendagri Tito Karnavian. Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisis terhadap pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam membiayai gaji pegawai, termasuk PPPK. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai diminta untuk mengirimkan data mengenai jumlah pegawai, belanja pegawai, serta kekurangan belanja pegawai kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Data tersebut harus disampaikan secara objektif dan akurat, dengan batas waktu paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut baik terbitnya surat ini. Ia menyatakan bahwa surat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah dan menjadi sinyal positif untuk relaksasi anggaran. Nur menambahkan bahwa surat ini juga menunjukkan niat pemerintah untuk mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN, serta menunjukkan adanya kemungkinan perpanjangan masa pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nur Baitih juga mengimbau agar pemerintah daerah yang tidak mampu segera mengirimkan data yang diminta, sementara bagi daerah yang mampu, diharapkan tidak memberikan data yang tidak sesuai. Ia berharap agar semua PPPK dan PPPK paruh waktu dapat mengawasi proses pengiriman data di daerah masing-masing. Dengan adanya pendataan ini, diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memastikan pengalihan pembayaran gaji PPPK ke APBN, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap PPPK.
Dengan batas waktu pengisian yang ditetapkan, Nur menegaskan bahwa daerah yang tidak mengisi data akan dianggap mampu membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu. Perkembangan lebih lanjut mengenai penggajian PPPK diharapkan dapat terwujud seiring dengan pengumpulan data ini.