JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait polemik yang muncul setelah penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut juga melibatkan TNI yang bertugas mengamankan lokasi.
Prasetyo menyatakan bahwa Istana menghargai setiap proses yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah agar tidak muncul spekulasi atau penilaian yang tidak konstruktif. “Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujarnya pada Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menambahkan bahwa Presiden sering mengingatkan para pejabat untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. “Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” tuturnya.
Prasetyo juga menekankan bahwa Presiden Prabowo terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi bangsa. “Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi yang melibatkan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, polisi berhasil menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk USD dan SGD yang ditemukan dalam brankas tersembunyi.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan tiga pegawai yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Dengan perkembangan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.