JAKARTA - Sebuah laporan dari IndexMundi, sebuah organisasi global yang mengumpulkan statistik lintas negara, menunjukkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di peringkat ke-18 dalam daftar institusi kepolisian dengan indeks korupsi tertinggi di dunia. Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum, pejabat pemerintah, dan pengamat kebijakan publik.
Menanggapi hasil survei tersebut, Profesor Romli Atmasasmita, seorang ahli hukum terkemuka, menyatakan bahwa survei semacam ini tidak bisa diterima begitu saja sebagai fakta ilmiah yang valid. Ia berpendapat bahwa laporan tersebut memiliki agenda tersembunyi yang bertujuan untuk merendahkan dan mendelegitimasi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang reformasi hukum dan penegakan ketertiban nasional. Meskipun IndexMundi mengklaim mengumpulkan data dari berbagai sumber internasional, metodologi pengumpulan data untuk indeks ini dipertanyakan oleh para ahli statistik dan ilmu sosial.
Profesor Romli menolak validitas temuan tersebut dan menyebutnya sebagai alat tekanan politik terhadap pemerintahan yang sah. Ia menegaskan bahwa penyebaran data yang tidak terverifikasi secara ilmiah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu proses reformasi yang sedang berlangsung. Pengamat sosial dan ahli statistik, Karyono Wibowo, juga menilai bahwa klaim IndexMundi mengenai Polri memiliki metodologi yang lemah dan tidak memenuhi standar ilmiah survei publik internasional.
Menurut Karyono, terdapat tiga kelemahan fundamental dalam survei ini. Pertama, survei menggunakan metode nonprobability sampling, sehingga tidak memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota populasi untuk terpilih. Kedua, dengan hanya 296 responden daring, sampel yang digunakan tidak representatif terhadap populasi nasional Indonesia yang berjumlah lebih dari 270 juta jiwa. Ketiga, responden direkrut dari pengunjung situs web IndexMundi, yang cenderung merupakan kelompok pengguna internet aktif dari negara-negara berbahasa Inggris, sehingga tidak mencerminkan masyarakat Indonesia yang heterogen.
Indikator yang digunakan dalam survei ini juga tidak mengukur pengalaman suap secara riil dan tidak mempertimbangkan data resmi dari lembaga antikorupsi. Survei ini hanya merekam persepsi subjektif yang sangat rentan terhadap pengaruh narasi media dan kurangnya informasi faktual tentang kondisi penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, survei berbasis persepsi daring dengan sampel kecil dan nonprobability sampling tidak dapat dijadikan dasar penilaian objektif terhadap kinerja institusi hukum suatu negara.
Di balik perdebatan metodologis ini, terdapat dimensi politik dan hukum yang serius. Publikasi hasil survei IndexMundi ini telah memicu diskusi mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Profesor Romli menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik harus didasarkan pada kajian ilmiah yang sahih, bukan pada data persepsi yang tidak terverifikasi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Pemerintah berpendapat bahwa upaya reformasi internal Polri perlu didukung dengan narasi yang konstruktif, bukan dilemahkan oleh data yang cacat secara metodologis. Polemik ini menunjukkan pentingnya literasi data dan hukum di kalangan masyarakat. Setiap klaim statistik, terutama yang berasal dari lembaga asing, harus diverifikasi secara kritis sebelum diterima dan disebarkan.