Polres Pidie berhasil menangkap seorang tersangka kasus korupsi dana desa berinisial K yang telah buron selama tujuh tahun. Penangkapan terjadi di Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 16 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB, saat tersangka menyamar sebagai petani kopi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengungkapkan bahwa K masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap setelah petugas melacak keberadaannya. Tersangka ditangkap di Dusun Sesongo, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. K ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 terkait dugaan korupsi dana desa Gampong Mancang untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Selama proses penyidikan, K tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO. Berdasarkan penyidikan, K diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tiga tahun sebelum kembali ke Aceh dan berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa kabupaten. Berkat kerja keras tim penyidik, keberadaan K akhirnya terdeteksi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah penangkapannya, tersangka dibawa ke Polres Pidie di Sigli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pidie dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, dengan pernyataan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum, meskipun telah melarikan diri selama bertahun-tahun.