Nasional

Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Meta dan Google atas Pelanggaran PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026, 03:19 WIB 9 views 2 menit baca
Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Meta dan Google atas Pelanggaran PP Tunas
Sumber gambar: inews.id
Bagikan:

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi, yakni Meta dan Google, karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menurut informasi yang diterima, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, telah mengirim surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut.

Surat pemanggilan ini dikirimkan sebagai tindak lanjut dari temuan bahwa Meta dan Google telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dengan mengirim surat pemanggilan, pemerintah berharap dapat meminta penjelasan dari kedua perusahaan tersebut tentang tindakan yang akan diambil untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, "Kita ingin memastikan bahwa semua penyelenggara sistem dan transaksi elektronik di Indonesia patuh pada peraturan yang berlaku. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi elektronik." Ia menambahkan, "Kita berharap Meta dan Google dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan PP Tunas dan bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi elektronik di Indonesia."

Dalam surat pemanggilan, pemerintah meminta Meta dan Google untuk memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk mematuhi PP Tunas. Pemerintah juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk menghadap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang tindakan yang akan diambil untuk memenuhi kewajiban mereka. Jika Meta dan Google tidak memenuhi kewajiban mereka, pemerintah dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi administratif atau bahkan pemblokiran akses ke layanan mereka di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dengan meminta Meta dan Google untuk memenuhi kewajiban mereka, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi konsumen untuk melakukan transaksi elektronik. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan memilih layanan yang patuh pada peraturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak mereka.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini
J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait