Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara, di perairan Malaysia. Menurutnya, insiden ini bukan hanya musibah kecelakaan laut, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal.
Mafirion menilai bahwa praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Dia menekankan bahwa negara belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran. "Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian," katanya.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana negara dapat mencegah praktik pengiriman PMI ilegal dan melindungi warga negara dari eksploitasi dan kekerasan. Mafirion menekankan bahwa negara harus serius menangani masalah ini dan menutup jalur-jalur perekrutan ilegal untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.