Jakarta, JPNN - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) Dr. Jan Samuel Maringka mengumumkan pelantikan pengurus DPP AAAFI untuk periode 2026-2031 pada Senin (22/6). Dalam acara tersebut, Jan Maringka menyatakan, "Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi," di hadapan Dewan Pengawas organisasi gabungan Advokat dan Akuntan Forensik.
Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor: 01/SK/AAAFI/2026 menetapkan Jan Maringka sebagai Ketua Umum, didampingi oleh dua Wakil Ketua Umum, Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Mohamad Mahsun. Irwanto ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal, dengan dua Wakil Sekretaris Jenderal, Dr. Azet Hutabarat dan Dr. (Can) J. Kamal Farza. Henoch Thomas menjabat sebagai Bendahara Umum, didampingi Sucahyono sebagai Wakil Bendahara Umum.
Selain itu, terdapat beberapa ketua bidang, antara lain Dr. Ikhwan Ashadi (Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan), Reskino Malakiano (Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi), serta Dr. Idho Sedeur Nalle (Ketua Bidang Advokasi). Beberapa tokoh hukum dan akuntan forensik Indonesia juga diangkat sebagai Dewan Pengawas, termasuk Dr. H. Hamdan Zoelva yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pada kesempatan yang sama, AAAFI mengadakan Semiloka Nasional dengan tema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.” Acara ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PROF. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., sebagai pembicara kunci, serta seminar dan bedah buku mengenai metodologi penghitungan kerugian keuangan negara.
Di antara pembicara lainnya, terdapat Dr. Akmal Kodrat S.H., M.Hum. dari Jampidsus, Dr. I Wayan Jiartana dari kepolisian, serta Rizki Damir Mustika dari Institut Akuntan Publik Indonesia. Diskusi panel yang dipandu oleh Denny Kailimang, SH., MH, membahas berbagai aspek penting mengenai pembuktian kerugian keuangan dalam perkara hukum.
Dr. Jan Samuel Maringka menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam praktik hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia menyatakan bahwa pembuktian tidak hanya bergantung pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan dan metodologi penghitungan kerugian.
Dalam praktik peradilan, peran ahli sangat penting untuk membantu proses pembuktian yang objektif dan ilmiah. Namun, perbedaan pemahaman mengenai metode penghitungan kerugian dan hubungan sebab-akibat seringkali menjadi perdebatan dalam proses peradilan, yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan pengadilan.
Ketua Umum AAAFI menambahkan bahwa Forensic Legal Analysis hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas, untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga menjelaskan dasar hukum dan hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim.