Nasional

Usulan PTKNI kepada Pemerintah Terkait Status PPPK Paruh Waktu, Respons Positif Diterima

Rabu, 15 Juli 2026, 06:49 WIB 60 views 3 menit baca
3 Usulan PTKNI kepada Pemerintah, PPPK Paruh Waktu Fokus Poin 1, Pejabat Merespons
3 Usulan PTKNI kepada Pemerintah, PPPK Paruh Waktu Fokus Poin 1, Pejabat Merespons
Bagikan:

JAKARTA - Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) telah menyampaikan tiga usulan kepada pemerintah terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan PPPK paruh waktu. Usulan ini disampaikan setelah mengumpulkan aspirasi dari peserta Rakornas dan Forum Diskusi Grup di DPR RI pada 9 Juli 2026.

Tiga usulan strategis yang diajukan oleh PTKNI mencakup: pertama, percepatan penyelesaian peralihan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara tuntas pada 2026–2027; kedua, penyempurnaan regulasi PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, terutama mengenai mekanisme pembiayaan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah; dan ketiga, sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK melalui pemerintah pusat dengan pembiayaan APBN untuk mengurangi disparitas kemampuan fiskal antardaerah serta menciptakan keadilan bagi seluruh guru di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP PTKNI, Tinon Wulandari, menyatakan bahwa pemerintah memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berkomitmen untuk mengkaji skema penyesuaian status dari PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes ulang, dengan target penerbitan regulasi pada Triwulan III-2026. Selain itu, Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal dari sistem penggajian yang dipusatkan, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah selama masa transisi.

DPR RI juga menyatakan kesiapan untuk mendorong perubahan regulasi jika diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut. Sigid Purwo Nugroho, pengurus DPP PTKNI, menambahkan bahwa rakornas ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan para pendidik dalam mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi oleh guru dan tenaga kependidikan.

Berbagai aspirasi yang muncul tidak hanya berfokus pada penyelesaian status kepegawaian, tetapi juga menekankan harapan akan adanya kepastian karier, peningkatan kesejahteraan, serta sistem tata kelola ASN yang lebih adil dan berkelanjutan. Sigit berharap kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan organisasi profesi dapat mempercepat proses penataan ASN di sektor pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

PTKNI juga mengusulkan agar pemerintah mulai membuka kajian mengenai peralihan ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Tinon, usulan ini bertujuan untuk memberikan kepastian karier, kesetaraan hak, perlindungan profesi, serta jaminan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdikan diri dalam layanan pendidikan.

Dengan adanya penguatan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan, PTKNI berharap hal ini menjadi bagian dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Organisasi ini mendorong agar gagasan tersebut dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, kemampuan fiskal negara, arah reformasi birokrasi, serta keberlanjutan manajemen ASN. Diharapkan, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi para guru dan tenaga kependidikan serta memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait