Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa utang pemerintah Indonesia kini telah menembus angka Rp 8.000 triliun, namun tetap berada dalam batas aman. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap utang tidak hanya dilihat dari nominal, tetapi juga harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah indikator penting untuk menilai keberlanjutan utang. Saat ini, rasio utang Indonesia tercatat sekitar 40 persen dari PDB, jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan dalam standar internasional, seperti Maastricht Treaty. Ia menambahkan, "Kami selalu bandingkan dengan size ekonominya, jangan nominalnya saja."
Dalam perbandingan dengan negara-negara maju, Purbaya menunjukkan bahwa rasio utang Indonesia masih jauh lebih rendah. Misalnya, Amerika Serikat memiliki rasio utang di atas 100 persen PDB, Singapura sekitar 175 persen, Jerman lebih dari 60 persen, dan Jepang mencapai sekitar 275 persen. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan kapasitas fiskal Indonesia.
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa kondisi fiskal Indonesia juga tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional, Standard & Poor's (S&P), yang mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level BBB dengan prospek stabil. Ia menegaskan, jika ada masalah dalam kemampuan pembayaran utang, lembaga pemeringkat biasanya akan menurunkan peringkat atau prospek kredit terlebih dahulu.
Dengan demikian, meskipun utang pemerintah telah mencapai angka yang signifikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa Indonesia masih berada dalam jalur yang aman untuk mengelola utang tersebut.