Nasional

Vonis Nadiem Anwar Makarim Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa Tegaskan Ini Murni Penegakan Hukum

Rabu, 01 Juli 2026, 17:32 WIB 38 views 2 menit baca
Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum
Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum
Bagikan:

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026. Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019-2022.

JPU Corneles Geeb Paulus H menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan dakwaan yang diajukan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti elektronik. "Fakta-fakta persidangan yang kami sampaikan telah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," ujarnya dalam siaran pers pada 1 Juli.

Dia juga menjelaskan bahwa meskipun hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4,7 triliun, hakim memerintahkan penyidikan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan potensi kerugian negara yang signifikan. "Hakim menyebut Nadiem sebagai pelaku utama," tambahnya.

Corneles menegaskan bahwa Kejaksaan tidak melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem, melainkan mengikuti proses hukum yang kuat. "Majelis Hakim telah membuktikan bahwa tindakan kami adalah murni penegakan hukum," tegasnya. Ia menekankan bahwa putusan ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan.

Menurutnya, keputusan ini memberikan keadilan bagi anak-anak sekolah di Indonesia yang terdampak oleh ketidakmerataan dalam digitalisasi pendidikan. Corneles menambahkan bahwa JPU menghormati keputusan Majelis Hakim dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sebelumnya, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti yang mencapai angka yang sangat besar.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait