--- OJK Mengungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife yang Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar ---
--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan pelanggaran oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban ganti rugi kepada nasabah sebesar Rp566,24 miliar. ---
Adhe Dharma
1 week ago
70