Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Perusahaan ini diduga mengabaikan perintah OJK untuk membayar ganti rugi kepada nasabah dengan total mencapai Rp566,24 miliar.
Langkah tegas OJK ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam memenuhi kewajiban ganti rugi kepada nasabah selama periode 2022 hingga 2023. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pengabaian perintah pembayaran tersebut telah memicu OJK untuk melakukan tindakan hukum yang komprehensif, termasuk penyitaan aset-aset bernilai ekonomis.
Hingga saat ini, OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 485 barang bukti, dengan total aset yang berhasil disita mencapai Rp113,97 miliar. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan dan menegakkan kepatuhan di sektor jasa keuangan.