Nasional

58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dihapus, PKL Tidak Mendapat Kompensasi

Jumat, 14 Agustus 2026, 03:39 WIB 55 views 2 menit baca
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
Bagikan:

Di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap 58 bangunan liar yang berdiri di trotoar dan saluran drainase. Tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan aman dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat. "Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan," tegasnya. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan tersebut lebih tertata.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, termasuk camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, dan perangkat daerah lainnya. Sebelum penertiban, terdapat sembilan bangunan yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan pemahaman mereka akan pentingnya penataan ini.

Bambang menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penertiban adalah humanis dan persuasif. Penataan fasilitas umum ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandung, yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan. "Kami kembalikan kepada kewilayahan, bukan semuanya bertumpu di kota," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa penertiban bukan bertujuan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum. Namun, ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi atau relokasi bagi pedagang yang terdampak penertiban ini.

Walaupun tidak ada kompensasi, ada kemungkinan untuk memanfaatkan ruang kosong yang tersedia melalui musyawarah, seperti yang pernah dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie. "Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," pungkasnya.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait