JAKARTA - Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa.
Reza menjelaskan bahwa dinamika dalam penanganan kasus ini menarik perhatian publik, mulai dari penggeledahan lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, hingga adanya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Hal ini diungkapkan Reza dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).
Dia menilai bahwa kasus ini patut dikaji secara akademis, mengingat perdebatan yang muncul di ruang publik terkait proses penggeledahan, penetapan tersangka, dan desakan agar KPK terlibat. Reza juga menanggapi pernyataan dari FA yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, jika setiap tersangka mengklaim kriminalisasi, hal ini dapat mengganggu kepastian hukum.
Reza menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk dugaan kerugian keuangan negara. Dia menilai bahwa penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini, sehingga unsur tersebut dianggap telah terpenuhi.
Selain itu, Reza menekankan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini bernilai sangat besar, sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Dia juga menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini agar penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk akademisi Universitas Nasional, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta diikuti oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.