Keberadaan juru parkir liar di Kota Bandung semakin mengganggu masyarakat. Banyak keluhan yang muncul di media sosial mengenai jukir liar yang beroperasi di berbagai lokasi, termasuk mini market dan kedai kopi. Para jukir ini seringkali tidak menetapkan tarif yang jelas, dengan tarif resmi parkir di Bandung seharusnya sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun, di beberapa tempat, tarif tersebut bisa naik menjadi Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk motor, dan mencapai belasan ribu untuk mobil.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa masalah parkir liar masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bandung. Ia menyebutkan bahwa profesi juru parkir ini hanya ada di Indonesia, sementara di negara lain umumnya tidak ada tukang parkir, dan pengelolaan parkir dilakukan secara mandiri dengan menggunakan teknologi atau sistem otomatis.
Farhan menekankan perlunya pendekatan sosial budaya dalam menangani jukir liar, mengingat keberadaan mereka sudah menjadi bagian dari budaya di Indonesia. "Pendekatannya mesti sosial budaya. Karena di seluruh dunia yang punya budaya tukang parkir hanya di Indonesia," ujarnya. Ia juga berencana untuk mengadopsi skema pengelolaan parkir berbasis komunitas yang telah berhasil diterapkan di daerah lain, seperti Bali dan Denpasar. "Memang problemnya adalah apakah lokasi parkirnya ada atau tidak," tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Wali Kota Farhan menunjukkan komitmennya untuk mencari solusi yang lebih baik dalam pengelolaan parkir di Bandung, meskipun tantangan yang ada tetap signifikan. Perkembangan lebih lanjut mengenai rencana ini akan terus dipantau oleh masyarakat.