Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menetapkan seorang anak pejabat dari salah satu dinas di Lampung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kota Bandung. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa pelaku akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Jadwalnya Minggu ini kalau enggak salah. Dia dipanggil sebagai tersangka, seperti itu," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, pada Rabu (5/8/2026).
Anton belum mengungkapkan identitas pelaku maupun rincian kronologis kejadian penganiayaan tersebut. Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan di kemudian hari. "Pasal yang diterapkan adalah penganiayaan. Kami terapkan pasal penganiayaan sesuai dengan laporan," jelasnya.
Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.