Nasional

Anggaran Perlindungan Sosial 2027 Meningkat 10% Menjadi Rp 549,9 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026, 03:43 WIB 65 views 2 menit baca
Tekan Kemiskinan, Anggaran Perlinsos 2027 Naik 10%, Jadi Rp 549,9 Triliun
Tekan Kemiskinan, Anggaran Perlinsos 2027 Naik 10%, Jadi Rp 549,9 Triliun
Bagikan:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa anggaran untuk perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditetapkan sebesar Rp 549,9 triliun. Kenaikan ini sebesar 10% dibandingkan dengan anggaran outlook tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp 500 triliun. Alokasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja dalam usaha menurunkan tingkat kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Purbaya menyatakan bahwa kebijakan perlindungan sosial untuk tahun mendatang akan berfokus pada kelanjutan program bantuan sosial yang sudah ada, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat dengan memanfaatkan Digitalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) serta digitalisasi dalam penyaluran bantuan sosial.

Dalam rencana pemanfaatan anggaran, Program Keluarga Harapan (PKH) ditargetkan akan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, Program Sembako akan dialokasikan untuk 17,8 juta KPM guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang miskin dan rentan. Sektor pendidikan juga mendapatkan perhatian dengan penyaluran PIP untuk 22,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa.

Layanan kesehatan masyarakat akan diperkuat melalui bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 49,6 juta peserta. Pemerintah juga menyiapkan subsidi bahan bakar minyak tertentu sebesar 20.097,5 ribu kiloliter dalam pos anggaran perlindungan sosial. Selain itu, pemberdayaan masyarakat akan dilakukan melalui subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditargetkan menjangkau 5,1 juta debitur.

Purbaya menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan ekonomi kelompok masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem di tanah air.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait